Perpol nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Mengingatkan bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepadamasyarakat, perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
satuan pengamanan, keamanan lingkungan dan bentuk lain merupakan bentuk pengamanan swakarsa
yang bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan atau wilayah yang menjadi lingkup tugasnya pengaturan mengenai bentuk pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan secara profesional dalam suatu sistem pengamanan swakarsa.
โ Untuk lebih jelasnya tentang isi perpol no 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa bisa didownload disini โ
๐๐๐ก๐๐ขย ๐๐๐ง๐ช๐๐ย
๐ฝ๐๐ก๐๐๐๐ง,ย ๐๐๐ง๐ฉ๐ช๐ข๐๐ช๐ย ๐๐๐ฃย ๐จ๐ช๐ ๐จ๐๐จย ๐๐๐ง๐จ๐๐ข๐ย
๐๐๐ย S๐๐๐๐๐๐ฉย ๐๐๐ ๐๐ง๐๐,ย ๐๐๐ฉ๐ง๐ย ๐๐๐ฃ๐๐ช๐จ๐๐๐
๐๐๐ฅ๐๐ง๐๐๐ฎ๐๐๐ฃย ๐ผ๐ฃ๐๐ย ๐๐ฃ๐ซ๐๐จ๐ฉ๐๐จ๐ย ๐๐๐ข๐