Apa yang dimaksut Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang SMP ?
Salam Sahabat Garuda – Dalam perkembangan pertumbuhan Satpam saat ini sudah sedemikian pesatnya dan merupakan salah satu lapangan kerja yang relatif banyak menyerap tenaga kerja dalam berbagai bidang usaha (korporasi) dan pemukiman penduduk, namun bila diperhatikan masih banyak anggota Satpam belum terdidik dengan baik, yang penting menggunakan seragam Satpam, sehingga kurang mengerti apa yang menjadi tugas dan kewajibannya. Disamping itu masih ada beberapa instansi pemerintah yang merekrut dan mendidik anggota Satpam tanpa bekerja sama dengan instansi kepolisian setempat, sehingga keberadaan Satpam tersebut kurang mengerti apa yang menjadi tugas dan wewenangnya terutama kalau terjadi suatu kejadian, dan bagaimanaย follow up-nya. sehingga Perusahaan dituntut untuk dapat melakukan pengamanan secara sistematis demi mendukung terlaksananya kegiatan produksi secara baik dan optimal.
Aspek pengamanan perlu dikelola secara terintegrasi melalui penerapan sistem manajemen pengamanan (SMP). Sistem Manajemen Pengamanan merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif Sistem manajemen pengamanan memberikan panduan bagaimana mengelola ancaman dan gangguan pada organisasi dalam upaya mencapai organisasi yang aman, produktif dan efisien.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang sistem manajemen pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah diakui secara nasional. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum , terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
โ Untuk lebih jelasnya tentan Perkap Nomor 24 Tahun 2007 bisa langsung download lampiranya di bawah ini โ
๐๐๐ก๐๐ข ๐๐๐ง๐ช๐๐
๐ฝ๐๐ก๐๐๐๐ง, ๐๐๐ง๐ฉ๐ช๐ข๐๐ช๐ ๐๐๐ฃ ๐จ๐ช๐ ๐จ๐๐จ ๐๐๐ง๐จ๐๐ข๐
๐๐๐ S๐๐๐๐๐๐ฉ ๐๐๐ ๐๐ง๐๐, ๐๐๐ฉ๐ง๐ ๐๐๐ฃ๐๐ช๐จ๐๐๐
๐๐๐ฅ๐๐ง๐๐๐ฎ๐๐๐ฃ ๐ผ๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ๐ซ๐๐จ๐ฉ๐๐จ๐ ๐๐๐ข๐