Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengaman Swakarya
Salam Sahabat Garuda – Akhirnya Seragam Satpam berwarna Krem Mulai diberlakukan dan Polri telah mengesahkan seragam satuan pengamanan (Satpam) menjadi warna krem dengan bawahan cokelat tua Hal itu berdasarkan ketentuan Polri melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
dengan bunyi “bahwa untuk terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, agar terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melibatkan potensi pengamanan swakarsa sebagai pengemban fungsi kepolisian yang terbatas di lingkungan kerjanya,
penggunaan seragam satuan pengamanan yang mirip dengan seragam anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, menimbulkan permasalahan dalam masyarakat untuk membedakan antara satuan pengamanan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penggunaan seragam satuan keamanan lingkungan yang disesuaikan dengan kearifan lokal bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, perlu diselaraskan dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diubah.
⇒ Untuk lebih detail tentang perpol tahun 2023 tentang Perubahan 4 tahun 2020 bisa didownlod dibawah ini ⇐
𝙎𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙂𝙖𝙧𝙪𝙙𝙖
𝘽𝙚𝙡𝙖𝙟𝙖𝙧, 𝙗𝙚𝙧𝙩𝙪𝙢𝙗𝙪𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙠𝙨𝙚𝙨 𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖
𝙂𝙄𝙎 S𝙖𝙝𝙖𝙗𝙖𝙩 𝙋𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖, 𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖
𝙆𝙚𝙥𝙚𝙧𝙘𝙖𝙮𝙖𝙖𝙣 𝘼𝙣𝙙𝙖 𝙄𝙣𝙫𝙚𝙨𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙆𝙖𝙢𝙞