Salam Sahabat Garuda – Kartu Tanda Anggota Satuan Pengamanan (KTA Satpam) merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki setiap Satpam, karena Satpam berperan penting dalam menjaga keamanan di lingkungan kerjanya. Bahkan sejatinya Satpam adalah mengemban fungsi kepolisian secara terbatas non yustisial di lingkungan kerjanya.
Sebagai keabsahan dan legalitas anggota Satpam dalam menjalankan tugasnya, mereka telah mengikuti serangkaian pelatihan Satpam, sehingga mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan dan diregistrasi oleh Polri.
KTA Satpam merupakan identitas yang memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkannya dan wajib diperpanjang. Ketentuan perpanjangan KTA Satpam ini telah diatur dalam Perpol No 4 Tahun 2020 pasal 43, ayat (1) dan (2), yaitu :
Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya sebelum 1 (satu) tahun diberikan:
a. peringatan tertulis pertama; dan
b. peringatan tertulis kedua.
Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun dikenakan sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam.
Berdasarkan edaran Surat Telegram Kapolri No. ST/733/IV/OPS.4.3/2024 tertanggal 23 April 2024, yang ditandatangani oleh Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. bagi Satpam yang KTA-nya habis masa berlakunya lebih dari setahun dan ingin memperpanjang kembali, maka Satpam harus mengikuti Pelatihan Penyegaran, hal ini untuk melatih kembali kemampuan dasar tentang tugas pengamanan, keselamatan, dan sikap kerja agar dapat memahami tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Satpam.
Adapun mekanisme pelaksanaan sama dengan pelaksanaan pelatihan Satpam Gada Pratama. Sedangkan waktu pelatihan penyegaran selama empat hari dengan 40JP. Dengan materi Pelajaran sesuai dengan standar kompetensi pelatihan Gada Pratama.
Anggota Satpam yang telah mengikuti pelatihan penyegaran akan diberikan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Dirbinmas Polda sebagai syarat untuk mengajukan perpanjangan KTA.
Pelatihan penyegaran ini tidak berlaku untuk calon anggota Satpam, melainkan diperuntukkan untuk anggota Satpam yang KTA-nya masa habis berlakunya lebih dari satu tahun.
Sedangkan bagi anggota Satpam yang masa berlakunya kurang dari satu tahun dapat diproses perpanjangan.
Syarat Memperpanjang KTA yang Habis Masanya
KTA Satpam tidak bersifat permanen, karena kartu tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Dan anggota satpam harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya.
Bagi Satpam yang ingin memperpanjang KTA Satpam, kalian bisa langsung datang ke di Mabes Polri atau Polda setempat. Sementara syarat perpanjangan KTA Satpam adalah sebagai berikut:
- KTA Satpam asli dan fotokopinya.
- Fotokopi ijazah satpam (Gada Pratama atau Gada Madya), dan untuk ijazah terbitan Polda lain harus dilegalisir.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SKCK dan rumus sidik jari.
- Pas Foto 3×4 (3 lembar) menggunakan seragam PDH. Untuk Pas Foto, penggunaan warna latar disesuaikan sebagai berikut:
- Latar Gada Pratama (biru)
- Latar Gada Madya (kuning)
- Latar Gada Utama (merah)
- Mengisi formulir KTA Satpam.
⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita dan informasi Seputar Satpam ataupun lainya dengan Cepat di ⇒ Informasi Garuda Indonesia Sukses ⇐
𝙎𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙂𝙖𝙧𝙪𝙙𝙖
𝘽𝙚𝙡𝙖𝙟𝙖𝙧, 𝙗𝙚𝙧𝙩𝙪𝙢𝙗𝙪𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙠𝙨𝙚𝙨 𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖
𝙂𝙄𝙎 S𝙖𝙝𝙖𝙗𝙖𝙩 𝙋𝙚𝙠𝙚𝙧𝙟𝙖, 𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖
𝙆𝙚𝙥𝙚𝙧𝙘𝙖𝙮𝙖𝙖𝙣 𝘼𝙣𝙙𝙖 𝙄𝙣𝙫𝙚𝙨𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙂𝙖𝙧𝙪𝙙𝙖